Kasus Pengrusakan Tanaman Milik Sukardi Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Koltim Resmi Dilaporkan ke Polisi

KOLAKA TIMUR, Justicenews.id –Kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik Sukardi warga di Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan operator dan oknum anggota DPRD Koltim resmi dilaporkan ke Polisi.

Penasihat Hukum korban Sukardi,  Agus Mundu, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus perusakan tanaman milik kliennya. Setelah pelaku utama divonis bersalah, kini pihak kuasa hukum resmi melaporkan pasal penyertaan (turut serta) yang diduga melibatkan operator alat berat hingga oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur.

“Perkara ini bermula dari laporan sejak November 2024 di Polsek Lambandia, yang kemudian dilanjutkan ke Polres Kolaka Timur berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 29 April 2025, dan pelaku utamanya sudah divonis bersalah setelah melalui proses hukum yang panjang, perkara utama dengan nomor 56/Pid.B/2026/PN Kka telah mendapatkan kepastian hokum,” tegas Penasehat Hukum korban, Agus Mundu

Perlu Dibaca  Perkuat Penyaluran Bansos Digital, Kadinsos P3A dan PMD Sulbar Ikut Rakor Nasional

Menurut Agus, Pada persidangan Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka menyatakan pelaku utama, yakni oknum kepala Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, berinisial A dinyatakan terbukti bersalah.

“Pelaku utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan, dan giliran pelaku lainnya yang harus diusut tuntas dengan tuduhan Pasal Penyertaan dan Keterlibatan oknum anggota DPRD bersama oknum Babinsa setempat. Artinya tidak berhenti pada pelaku utama, mereka yang diduga turut membantu atau memfasilitasi kami akan kejar, dengan tuduhan pasal penyertaan yang mengarah pada operator excavator yang melakukan eksekusi di lapangan,” ungkapnya. 

Tak hanya itu Agus Mundu juga menegaskan, bahwa dalam perkara tersebut selain melibatkan operator juga diduga menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang diketahui merupakan pemilik dari alat berat excavator tersebut.

Perlu Dibaca  Perkuat Ketahanan Pangan dan MBG Sulbar, Dinas PUPR Bekali Petugas Hidrologi dan Klimatologi

“Selain laporkan dugaan sumpah Palsu (Pasal 373 KUHP Baru) mereka yang diduga terlibat dilaporkan dengan pasal penyertaan, tim kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP Baru (terkait sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades A beserta sejumlah saksi,” tandasnya.

Agus menambhakan, bahwa laporan ini dipicu oleh adanya dugaan manipulasi data dan keterangan terkait jumlah objek tanaman yang dirusak.  Berdasarkan fakta lapangan, jumlah tanaman kelapa yang dirusak menyusut drastis dari 15 pohon menjadi hanya 10 pohon, sementara 5 pohon pinang tetap sesuai dengan fakta awal.

Perlu Dibaca  Unhas Kerjasama RSUD Majene Sosialisasikan S2 Keperawatan

“Berdasarkan salinan putusan resmi dari pengadilan, dugaan Penyertaan ini juga disinyalir melibatkan oknum Babinsa berinisial SJ.”Akan Kami Kejar Sampai ke Liang Lahat,” tegas Agus

Agus juga menanggapi rentetan keterlibatan oknum-oknum kuat dalam pusaran kasus perusakan tanah dan tanaman milik kliennya, Agus Mundu, S.H. mengeluarkan pernyataan emosional dan tegas. Ia memastikan tidak akan gentar menghadapi pihak mana pun demi menegakkan keadilan bagi korban Sukardi.

“Semua pihak yang terlibat dalam perkara pengrusakan tanaman milik korban Sukardi, bila perlu akan kami kejar sampai ke liang lahat sekalipun,” tegas Agus Mundu, S.H. kepada awak media.

Diketahui bahwa saat ini, laporan pengembangan kasus terkait pasal penyertaan dan dugaan keterangan palsu tersebut sedang diproses oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *