Potongan, Pengembalian dan Tunjangan Gaji Guru Pada Disdikpora Majene Senilai Rp.612 Juta Diduga Digunakan Kepentingan Pribadi

Majene, Justicenews.id—Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  tahun 2025 Kabupaten Majene ditemukan dugaan penyalahgunaan dana pengembalian gaji dan tunjangan gaji guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.

Dalam pemeriksaan BPK Berdasarkan analisa atas rekening penampungan atas nama Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, diketahui terdapat dana potongan gaji yang ditampung sebesar Rp.887.906.427.

Selain itu, rekening tersebut juga menampung pengembalian gaji Rp.177.636.813, yang berasal dari kesalahan daftar gaji pada pembayaran  Tamsil ke-13 tahun 2024, TPG Ke-13 Tahun 2024, TKG Triwulan IV Tahun 2024, serta pengembalian lain yang sampai akhir pemeriksaan tidak diketahui asal usulnya.

Dari hasil audit,  BPK menemukan dokumen bukti menunjukkan  bahwa sebagian dana pada rekening penampungan  tersebut telah disalurkan,  dengan rincian sebagai berikut, penyaluran kekurangan bayar TPG-13 dan Tamsil-13 sebesar Rp.374.052.076. Penyaluran kekurangan bayar TKG Triwulan IV tahun 2024 sebesar Rp.78.864.236,  total jumlah Rp.452.916.236.

Perlu Dibaca  Spirit Ramadhan, Mahasiswa IMM Gelar Literasi Digital ke Pelosok 

Audit BPK juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait potongan zakat, retribusi pelayanan persampahan, dan iuran Korpri merupakan potongan gaji pegawai berupa zakat/infaq pegawai bulanan sejak Januari 2025, iuran Korpri sejak Januari 2024 sampai dengan 2025.

BPK juga menemukan kejangkalan terkait pembayaran retribusi pelayanan persampahan setiap bulan pada Sekretariat Disdipora, Guru TK Kecamatan Banggae, dan Banggae Timur, dan Kecamatan Pamboang, Kecamatan Malunda selama tahun 2024 sampai dengan 2025 dengan total senilai Rp.206.370.799.

“Dengan demikian, dana yang berasal dari pemotongan gaji dan pengembalian gaji pegawai masih tersisa senilai Rp.612.626.926, dengan rincian sebagai berikut, (Rp.877.906.427 + Rp.177.636.813-Rp.452.916.312),” bunyi catatan BPK

Perlu Dibaca  Mahasiswa Unsulbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersama-sama Berperan Aktif Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan

Hasil wawancara tim audit BPK dengan Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga selaku penanggungjawab rekening penampungan gaji, dana sisa tersebut dinyatakan telah digunakan untukkepentingan pribadi.

Auditor negara tersebut juga menemukan pembayarakan gaji ASN pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tidak sesuai ketentuan penggajian. Dari belanja pegawai yang disajikan pada APBD Pemda Majene tahun 2025 senilai Rp.467.875.356.954, dan telah terealisasi senilai Rp.451.7 53.629.104 atau 96% dari anggaran.

Belanja pegawai tersebut diantaranya direalisasikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan  anggaran dan realisasi masing-masing senilai Rp.279.583.976.121, dan Rp.269.305.995.994.825 atau 96.32% dari anggaran.

Pemeriksaan atas ketetapan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dan tunjangan guru menunjukkan permasalahan sebagai berikut, daftar gaji yang diserahkan ke Bank tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dan potongan gaji ditampung pada rekening tidak resmi

Perlu Dibaca  Resmi Dilantik, Pengurus UKM Racana Unsulbar Siap Mengabdi

Hasil analisa atas daftar gaji versi bank yang diperoleh dari BPD Sulselbar Cabang Majene menunjukkan adanya perbedaan dengan  amprah atau daftar gaji resmi. Perbedaan tersebut berasal dari potongan tambahan yang hanya tercamtum dalam daftar gaji versi bank, tetapi tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Selanjutnya BPK juga menemukan adanya kelebihan dan kekurangan  pembayran tunjangan  guru atas kesalahan daftar penerima gaji senilai Rp.505.352.349 yang  belum sepenuhnya dipulihkan.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Majene agar mengintruksikan Kepala Dindikpora Majene untuk memerintahkan bendahara gaji untuk mempertanggungjawabkan belanja pegawai  senilai Rp.213.523.581.(Rp.612.626.928 – Rp.399.103.347) yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan menyetorkan ke RKUD.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *