Kejati Mulai Selidiki Temuan BPK di Unsulbar

MAJENE, Justicenews.id—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, dikabarkan mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, terkait dengan adanya sejumlah temuan BPK tentang pengelolaan anggaran di Unsulbar.    

Informasi yang dihimpun media Justicenews.id sebanyak 30 orang pejabat Unsulbar yang dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejati. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menmukan bukti awal adanya dugaan tindap pidana korupsi.

“Sesuai dengan daftar surat panggilan dari Kejati yang pernah saya lihat, ada 30 orang saksi yang diundang Kejati untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejati, tapi saya belum mengetahui secara pasti masalah apa, cuma saya dengar terkait dengan temuan yang sempat mencuat di media,” sebut salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

Perlu Dibaca  Pemkesra Sulbar Rakor, Membahas Rencana Kerjasama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Daerah RI

Menurutnya, temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) antara lain sebesar Rp1,5 miliar lebih yang disebut-sebut tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ), kemudian temuan pengadaan mobelair sebesar Rp.  Rp818.715.000.

Perlu Dibaca  Dosen Universitas Al Asyariah Mandar Edukasi Pelajar Tentang Dampak AI bagi Remaja/Pelajar Melalui Program Internet Sehat

“Informasinya kasus tersebut masih sedang proses, informasi terakhir sudah semua saksi dimintai keterangan, hanya saja hasilnya belum diketahui, tapi kalau temuan yang Rp.1,5 miliar itu menurut orang di Unsulbar tidak ada masalah, yang difokuskan sekarang temuan yang Rp.818 juta. Kita tunggu hasil dari Kejati,” ujarnya.

Sebelumnya penggiat anti korupsi Anwar Hakim  mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan ketidak sesuai penggunaan anggaran di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun anggaran 2024.

Perlu Dibaca  Peran Aktif Tokoh Mahasiswa Unsulbar Dalam Mendorong Masyarakat Peduli Kambtibmas

Anwar menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang telah dirilis ke publik merupakan dokumen hukum yang valid. Menurutnya, temuan tersebut adalah hasil konfirmasi langsung di lapangan antara auditor BPK dengan pihak universitas.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *