Putusan Banding, Pengadilan Tinggi Mamuju Menghukum Terdakwa Amrullah 2 Tahun Penjara

Majene, Justicenews.id—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mamuju, Sulawesi Barat, menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun terhadap Amrullah Bin Muh.Kasim dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Galung.

Dalam putusan Nomor 114/PID/2026/PT MAM yang dibacakan pada 24 Juni 2026, Majelis Hakim tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tanggal 11 Mei 2026, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Majene Muh.Aslam Fardhyllah, SH mengatakan, Putusan banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat telah menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun terhadap terdakwa Amrullah.

Perlu Dibaca  Klarifikasi Unsulbar Soal Aset Rp818 Juta Dinilai Janggal, Aktivis: "Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan"

“Putusan Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene atas Putusan Pengadilan Negeri Majene,” kata Aslam, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya perkara tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene menjatuhkan hukuman lepas terhadap terdakwa Amrullah setelah diputus oleh Majelis Hakim PN Majene, dan terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Perlu Dibaca  PERMAHI DPC Mamuju Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolres Pasangkayu ke Divisi Propam Polri

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut. Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain, Sebilah parang dengan panjang 56 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat.

Sebilah badik dalam kondisi bengkok. Sepasang sandal warna putih hitam. Satu buah celana jeans warna biru. Satu buah kaos lengan pendek warna oranye bertuliskan “HS Hugo Selection Denim. Satu buah celana panjang jeans warna hijau army.

Perlu Dibaca  Polisi Ungkap Fakta Motif Peristiwa Pembunuhan Wanita Tua di Kelurahan Baruga, Korban Dipukul 9 Kali di Bagian Kepala

Sebilah parang sepanjang sekitar 66 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat kekuningan dan pengikat hitam. Sementara satu unit sepeda motor merek Viar berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Arifin.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada terdakwa sebesar Rp2.500.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *