MAJENE , Justicenews.id—-Polres Majene, Sulawesi Barat kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Antik Marano 2026 yang digelar selama 14 hari, jajaran Polres Majene
Operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene. Dari pelaksanaannya, petugas berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H. dan Kasi Humas Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026).
Menurut AKP Suryanto, dua tersangka tersebut sebelumnya masuk dalam daftar target operasi masing-masing berinisial S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene. Sementara satu tersangka lainnya yang diamankan dan tidak masuk dalam daftar target operasi adalah F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
“Tersangka S ini lebih dahulu diamankan petugas pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur, Kabupaten Majene. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial H di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar,” ungkapnya
Dari tangan S, kata Suryanto, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, satu bong atau alat hisap yang terbuat dari botol kaca serum, satu korek api bekas pakai, potongan isolasi berwarna hitam serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru.
“Pengungkapan kemudian berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Petugas mengamankan tersangka D dan F di Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene,” ujarnya
Lanjut Suryanto mengatakan, Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik, dua sendok yang terbuat dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 60i,” kata Suryanto.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika dihadapan para wartawan menegaskan, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) terkait setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” sebutnya.
Edi Jatmiko menyampaikan, bahwa para tersangka ini diancaman pidana dalam ketentuan tersebut cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup untuk ketentuan Pasal 114 ayat (1), disertai ancaman denda hingga Rp10 miliar.
“Keberhasilan Operasi Antik Marano 2026 ini menjadi bukti keseriusan Polres Majene dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” ujarnya.(Ali).
