Majene, Justicenews.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, bahan cetak pada dinas Kesehatan Majene tidak didukung bukti yang sah dan digunakan tidak sesuai peruntukannya..
Dalam dokumen yang dipublikasikan BPK pada bulan Mei lalu, dan salinannya diperoleh Justicenews, terungkap bahwa kejanggalan tersebut terdapat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene tahun anggaran 2025 Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan BPK Perwakilan Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 menyajikan anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, bahan cetak sebesar Rp.1.272.314.679,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.128.769.334,00 atau 88,72 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja tersebut menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui analisa dokumen SP2D belanja alat/bahan dan dokumen pertanggungjawabannya diketahui bahwa dinas Kesehatan merealisasikan belanja sebesar Rp.334,458.300,00 untuk kebutuhan cetak baliho, fotokopi, cetak modul, dan penjilidan pada beberapa penyedia.
Realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp.265.505.000,00 dibelanjakan pada dua penyedia atau toko, yaitu ADG dan BS dengan total belanja sebesar Rp.265.505.000,00 dengan rincian sebagai berikut. Toko ADG belanja baliho sebesar Rp.119.980.000,00, dan fotokopi sebesar Rp.375.000,00. Toko BS belanja baliho sebesar Rp.2.400.000,00, dan belanja fotokopi sebesar Rp.142.750.000,00, total Rp.265.505.000,00.
Namun hasil konfirmasi dari kedua penyedia atau toko tersebut mengindikasikan terdapat realisasi belanja yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Toko ADG menyatakan bahwa nota/kuitansi dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota yang ditandatangani oleh pihak toko.
Demikian juga toko BS menyatakan bahwa pihak toko tersebut tidak memiliki maupun menyediakan layanan fotokopi selama tahun 2025. Dengan demikian, terdapat realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi pada dua penyedia yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.263.105.000,00.
Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan belanja fotokopi dan baliho sebagaimana mestinya.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Majene agar mengintruksikan kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan agar sesuai ketentuan dan peruntuakan anggaran dalam DPA dan memperoses pengembalian kelebihan pembayaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor.
Menanggapi hal tersebut, kepala dinas Kesehatan Majene, Hj.Yuliani mengatakan, bahwa temuan yang termuat laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu belum terkonfirmasi dan belum dijawab,”Iya tapi sudah dikonfirmasi dan dijawab pada saat BPK hadir, mis komunikasi terkait komponen rekening, artinya temuan ini sudah diselesaikan,” kata Yuliani.(Ali)
