Majene, Justicenews.id–Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tunjanga PP TPG-13 dan Tamsil-13 serta TKG pada rekening Bendahara Gaji, dan dana Zakat ASN Disdikpora Kabupaten Majene Tahun 2024 dan 2025 masuk tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, SH, MH kepada Sulbar.99news,id, melalui sambungan telpon, Rabu (15/7/2026)
Menurut Andi Irfan, dimulainya proses hukum tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Disdikpora Majene melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Tinjangan PP TPG-13 dan dana Zakat ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 dan 2025..
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ada dua yaitu, dugaan penyalahgunaan dana tunjangan gaji ke 13 guru dan penyalahgunaan dana pengelolaan zakat bagi ASN di lingkungan dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene,” ungkapnya.
Andi Irfan menjelaskan, Kasus dugaan korupsi tersebut sudah diketahui jumlah kerugian negara, bahkan sebelum keluar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dan perhitungannya tidak jauh beda dengan hasil temuan BPK,”Hasil perhitungan kerugian negara yang kami temukan tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan BPK,” ujarnya.
Sementara itu Berdasarkan LHP BPK Tahun 2025 BPK menemukan dokumen bukti menunjukkan bahwa sebagian dana pada rekening penanmpungan telah disalurkan, dengan rincian sebagai berikut, penyaluran kekurangan bayar TPG-13 dan Tamsil-13 sebesar Rp.374.052.076. Penyaluran kekurangan bayar TKG Triwulan IV tahun 2024 sebesar Rp.78.864.236, total jumlah Rp.452.916.236.
Audit BPK juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait potongan zakat, retribusi pelayanan persamapahan, dan iuran Korpri merupakan potongan gaji pegawai berupa zakat/infaq pegawai bulanan sejak Januari 2025, iuran Korpri sejak Januari 2024 sampai dengan 2025.
BPK juga menemukan kejangkalan terkait pembayaran retribusi pelayanan persampahan setiap bulan pada Sekretariat Disdipora, Guru TK Kecamatan Banggae, dan Banggae Timur, dan Kecamatan Pamboang, Kecamatan Malunda selama tahun 2024 sampai dengan 2025 dengan total senilai Rp.206.370.799.
“Dengan demikian, dana yang berasal dari pemotongan gaji dan pengembalian gaji pegawai masih tersisa senilai Rp.612.626.926, dengan rincian sebagai berikut, (Rp.877.906.427 + Rp.177.636.813-Rp.452.916.312),” bunyi catatan BPK.(Ali).
