Pasangkayu, Justicenews.id—Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) Sulawesi Barat, kembali menyoroti adanya dugaan korupsi kegiatan sosialisasi satu siswa satu tabungan yang menyeret Bagian Perekonomian Setda bersama Yayasan LNK Pasangkayu.
Ketua LKPA. Zubair, Menyatakan bahwa dalam Laporan keuangan pemerintah kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat Tahun Aanggaran. 2024 terungkap adanya ketidaksesuaian dan indikasi manipulasi anggaran terkait kegiatan Sosialisasi “Satu Siswa Satu Tabungan”.
“Proyek yang dijalankan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah ini diduga sarat dengan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Zubair, Kamis (9/7/2026).
Menurut Zubair, Berdasarkan laporan keuangan tersebut, modus dugaan korupsi anggaran yang berhasil kami identifikasi, Sosialisasi Fiktif di Belasan Sekolah yang direncanakan berlangsung di 20 sekolah nyatanya hanya terealisasi di 7 sekolah saja
“Ada dugaan manipulasi kehadiran narasumber dan fasilitas acara tidak sesuai kesepakatan, acara seharusnya diisi oleh empat orang narasumber di setiap sekolah. Namun fakta di lapangan membuktikan hanya ada satu narasumber yang hadir,’ jelas Zubair
Selain itu kata Zubair, pendukung acara resmi seperti pembawa acara (MC), pembaca doa, dan moderator sama sekali ditiadakan. Bahkan, paket seminar kit dan konsumsi hanya dibagikan kepada sebagian kecil siswa saja. Belanja Seminar Kit dan ATK kemahalan pihak pelaksana, yakni Yayasan LNK, mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja ATK, bahan cetak, dan seminar kit senilai Rp398.960.496,00.
“Namun, setelah dilakukan konfirmasi fisik kepada pihak penyedia barang rekanan, nilai realisasi belanja sebenarnya hanya sebesar Rp102.849.500,00. Terjadi selisih ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Manipulasi Bukti Pajak Restoran dipertanggungjawabkan sebesar Rp130.741.800,00. Tetapi berdasarkan bukti fisik dan validasi nominal pajak daerah, nilai riil yang dibayarkan hanya Rp30.500.000,00,” terangnya.
Zubair juga menjelaskan, bahwa belanja kegiatan sosialisasi gerakan satu siswa satu tabungan sebesar Rp632.245.540,00, oleh Kepala Bagian Perekonomian dan pihak Yayasan LNK diduga kuat melanggar UU Tipikor,”Terkait pemalsuan dokumen atau Laporan pertanggungjawaban palsu, indikasi kerugian negara yang cukup besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai elemen masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memanggil pihak Bagian Perekonomian Setda dan pengurus Yayasan LNK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya demi keadilan.(Ali).
