Morowali Utara, Justicenews.id—Polemik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah kembali disorot LSM, lantaran sejak beroperasi sampai sekarang diduga tidak mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim mengatakan, Laporan hingga April 2026 menyebutkan PT ANA belum mengantongi sertifikat HGU, yang sering kali dikaitkan dengan konflik lahan yang belum terselesaikan dengan masyarakat setempat
“PT Ana ini sudah bertahun tahun beroperasi mengelola perkebunan sawit tanpa HGU, inilah sehingga memicu sorotan dari berbagai kalangan terkait legalitas lahan dan sengketa dengan masyarakat. Meskipun klaim legalitas didasarkan pada izin lain (seperti Izin Lokasi/IUP), ketiadaan HGU sering memicu tuntutan penghentian operasional oleh warga setempat,” ungkap Anwar
Anwar menyampaikan, di Morowali Utara ada dua perusahaan sawit yang tidak mengantongi HGU, selain PT Ana yaitu PT Kls, kedua perusahaan ini beroperasi tanpa serifikat HGU, sementara Pemda setempat hanya membiarkan kedua perusahaan melakukan kegiatan.
“Makanya saya menduga, kenapa PT Ana ini masih beroperasi karena pemerintah daerah sepertinya malakukan pembiaran, termasuk juga para anggota DPRD ikut melakukan pembiaran, ada pa ini. Jadi kuat dugaan antara pihak PT Ana dengan Pemda setempat ada kongkalikong,” tegas Anwar.
Anwar juga meminta, agar aparat penegak hukum (APH) mengusut bupati dan anggota DPRD, karena kalau tidak, ini bisa mengganggu jalannya Kamtibmas, karena persoalan ini sudah berpuluh puluh tahun dibiarkan oleh bupati dengan DPRD.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan tindakan perdata maupun pidana. Saatnya PT Ana diusir oleh bupati, begitu juga pihak BPN yang seharusnya melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut, khususnya terkait dengan inloknya yang dikeluarkan bupati, apalagi sudah berulang-ulang Inlok dikeluarkan oleh bupati,” pungkasnya.

Sorotan juga disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, M.Yamin yang menyebut, terkait sengketa agraria dengan PT Kls lahan masyarakat, eks transmigrasi SPE juga diserobot oleh PT Kls ditanami kelapa sawit.
“Penguasaan lahan msyarakat eks transmigrasi SPE di Kecamatan Bungku Utara dan Momos itu sdah cukup lama, sekitar 32 tahun sampai hari ini belum ada titik terang, sekalipun pak Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan rekomendasi pada 1 Desember 2025, namun belum juga diindahkan,” ujar M.Yamin
Bahkan menurut M.Yamin, Ironisnya meskipun dalam surat rekomendasi, OPD terkait diberi waktu 20 hari, namun tidak bergeming, seolah-olah surat rekomendasi gubernur Sulteng hanyalah sebagai obat penenang saja.
“Rekomendasi tersebut dikeluarkan juga merupakan bagian dari kerja team Satgas KPA Provinsi Sulawesi Tengah, dan sekaligus itu hasil dari peninjauan di lapangan oleh team Satgas. Belum lama ini DPRD Morowali Utara menggelar RDP dengan aliansi masyarakan kecamatan Bungku Utara bersama masyarakat kecamatan Momosalato untuk membahas persoalan itu, dipimpin ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg.Mamala,” ungkapnya,(Ali).
