Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lingkungan Galung

Majene, Justicenews.id—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat mengajukan opaya banding atas vonis bebas terhadap  terdakwa Inisial AM, dalam kasus pembunuhan yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene Senin (11/5/2026) yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH menyatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum  atas Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tanggal 11 Mei 2026 yang memvonis bebas terdakawa AM dalam kasus pembunuhan di Lingkungan Galung.

Perlu Dibaca  Pemda Kembali Mangkir Dalam Sidang Gugatan Tanah Lokasi Pustu di Lutang

 “Dalam putusan Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” ungkap Andi Irfan, Senin (18/5/2026)

Andi Irfan menegaskan, Atas putusan itu pihaknya selaku JPU Kejari Majene telah mengajukan upaya hukum  banding. Ia selaku  Penuntut Umum tidak sependapat atas putusan tersebut. Sehingga mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana di atur pasal 244 KUHAP.

Perlu Dibaca  Putusan Banding, Pengadilan Tinggi Mamuju Menghukum Terdakwa Amrullah 2 Tahun Penjara

“Menurut hemat kami terdapat pertimbangan yang keliru, sehingga salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam menilai sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dalam hal pembelaan terpaksa, padahal fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dan sepatutnya terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana, memori bandingnya sudah masuk ke PN Majene,” tegas Kajari Majene, Andi Irfan.

Perlu Dibaca  Klarifikasi Unsulbar Soal Aset Rp818 Juta Dinilai Janggal, Aktivis: "Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Ia juga mengatakan,  langkah banding dilakukan sesuai ketentuan KUHAP baru yang mengatur putusan bebas tidak lagi langsung diajukan kasasi, melainkan melalui upaya hukum banding terlebih dahulu. Selain itu, menurut dia, upaya banding diajukan karena putusan majelis hakim tidak sejalan

 “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *