BPK Temukan Penyaluran Belanja Hibah di Pemkab Morowali Utara Tidak Sesuai Ketentuan, Hingga Potensi Disalahgunakan

Morowali Utara, Justicenews.id–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran belanja hibah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut antara lain terkait dengan laporan pertanggungjawaban  realisasi penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan, serta Laporan Pertanggungjawaban penerima dana hibah yang belum diuji kesesuaiannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah , Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025 menganggarkan  sebesar Rp 23.336.253.096 yang terdiri dari Belanja Hibah Rp.20.217.277.496 dan Belanja Bansos Rp.15.235.252.930. Belanja Hibah dan Belanja Bansos dilaksanakan oleh SKPD teknis yang membidangi masing-masing urusan sesuai dengan sasaran penerima belanja.

Perlu Dibaca  Dugaan Korupsi Kegiatan Sosialisasi Gerakan Satu Siswa Satu Tabungan di Pasangkayu Kembali Disorot

Hasil pemeriksaan menunjukkan belanja hibah diketahui masih terdapat permasalahan atas ketepatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban. Ditemukan Laporan Pertanggungjawabannya  belum sesuai dengan ketentuan, dan pertanggungjawabannya  belum diuji kesesuaiannya.

BPK mencatat penerima hibah yang laporan pertanggungjawabannya belum diuji kesesuaiannya yakni, Idi Cabang Morowali Utara sebesar Rp.350.000.000, Kodim 1311 Morowali 50.000.000. RPL 052 PDHL Polres Rp.120.000.000. RPL 052 PDHL PN Poso Rp.1.000.000.000.  BNN Provinsi Sulawesi Tengah Rp.1.120.000.000, dan Radio Antar Penduduk Indonesia Rp.30.000.000.

Sementara temuan lainnya dari hasil pemeriksaan BPK menunjukkan.  Sampai dengan pemeriksaan berakhir belum terdapat SKPD yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran hibah sebagai bahan penyusunan  laporan tertulis kepada Bupati, selain itu terdapat juga sisa dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan, belum disetorkan ke kas daerah.

Perlu Dibaca  BPK Temukan Belanja Bahan Cetak Pada Dinas Kesehatan Majene Tak Didukung Bukti Sah Sebesar Rp.263 Juta

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penyaluran Belanja Hibah melalui Bakesbangpol diketahui bahwa atas LPJ yang telah diserahkan penerima hibah, pihak Bakesbangpol belum pernah melakukan pengujian kesesuaian  proposal dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga masih terdapat sisa dana  hibah pertanggungjawabannya yang semestinya harus disetorkan ke kas daerah.

Akibat berbagai permasalahan tersebut, potensi penyalahgunaan dana Belanja Hibah dan Belanja Bansos, dan sisa dana hibah dan  Banso yang belum  dikembalikan ke kas daerah tidak dapat dimamfaatkan hal tersebut disebabkan, para kepala SKPD terkait belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas LPJ yang tidak disampaaikan penerima hibah.

Perlu Dibaca  BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp.2 Miliar Lebih Perjalanan Dinas di Lingkup Pemkab Morowali Utara, Diantaranya Fiktif

BPK merekomendasikan  Bupati Kabupaten Morowali Utara menginstruksikan kepada para Kepala SKPD terkait agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan monitoring evaluasi atas LPJ. Melakukan pengujian  atas kesesuaian pertanggungjawaban belanja hibah, dan  memastikan penerima hibah  untuk menyetorkan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke rekening kas daerah.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *