Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Korban Sukardi Resmi Laporkan Oknum Kades Inotu dan Para Saksi ke Polres Kolaka

KOLAKA, Justicenews.id —Korban bernama Sukardi resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Inotu beserta sejumlah saksi ke Polres Kolaka atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: STPL/B/907/X/2026/SPKT.

Kasus dugaan keterangan palsu ini mencuat setelah persidangan perkara Nomor 56/Pid.B./2026/PN. Kka di Pengadilan Negeri Kolaka selesai disidangkan. 

Perlu Dibaca  PERMAHI DPC Mamuju Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolres Pasangkayu ke Divisi Propam Polri

Dalam amar putusannya, majelis hakim telah menyatakan oknum Kades Inotu tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Kuasa Hukum korban, Agus Mundu, S.H., menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh kliennya kali ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP Baru (terkait sumpah palsu dan keterangan palsu). 

Perlu Dibaca  Pemda Kembali Mangkir Dalam Sidang Gugatan Tanah Lokasi Pustu di Lutang

Dugaan tindak pidana ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama para saksi dari Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, saat memberikan kesaksian di persidangan.

“Semua saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah akan kami kejar. Mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus Mundu dalam keterangannya.

Perlu Dibaca  Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lingkungan Galung

Lebih lanjut, Agus Mundu meminta dan berharap agar Kapolres Kolaka beserta jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban Sukardi,” Klien kami berharap agar kepastian hukum dapat segera terwujud,” ungkap Agus Mundu.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *