MAJENE – JUSTICEnews.id, Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis tegas terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan perahu dan kapal penangkap ikan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene tahun anggaran 2022. Pembacaan putusan berlangsung tertib pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai aman sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terdakwa adalah Bakri Pontoi, SE, pensiunan pejabat di instansi terkait, dan Asraruddin Bin M. Ramli, direktur perusahaan penyedia barang. Majelis Hakim pimpinan R. Hendy Nurcahyo Saputro, SH., M.Hum, memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Dalam amar putusannya, Asraruddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta (subsidiar 3 bulan kurungan jika tidak dibayar), serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp320.318.598. Jika kewajiban ini tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan disita dan dilelang. Bila tetap tak mampu membayar, ia akan dijatuhi tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, Bakri Pontoi divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan sama: diganti kurungan 3 bulan apabila tidak dibayarkan.
Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Pasal 20 KUHP 2023. Perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kapal berukuran di bawah 5 GT yang terbukti merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum Evana Zulvatul Lailya, SH., dari Kejaksaan Negeri Majene menegaskan putusan ini membuktikan tidak ada yang kebal hukum. “Setiap penggunaan anggaran publik harus transparan dan dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang merugikan keuangan negara akan dijerat hukum,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa berhak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding. Sementara itu, putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh aparat dan pelaku usaha agar senantiasa menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
