KOLAKA TIMUR, Justicenews.id– Kuasa hukum korban pengrusakan tanaman, Agus Mundu, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus yang menimpa kliennya, Sukardi, warga Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, tidak akan berhenti pada pelaku utama saja.
Pihak Kuasa Hukum korban menyatakan akan mengejar seluruh pihak yang diduga kuat turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus pengrusakan tanaman milik Sukardi yang terjadi pada November 2024 lalu ini telah bergulir cukup lama di ranah hukum. Perkara ini sempat dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh Kejaksaan pada tahun 2025, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) pada tahun 2026.” ungkap Agus Mundu.
Ia mengatakan, Kasus ini kemudian diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada Agustus 2026,”Dalam putusan tersebut, oknum Kepala Desa Inotu berinisial A telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan,” ungkapnya.
Namun, Agus Mundu menyatakan bahwa keadilan bagi “orang kecil” seperti kliennya harus ditegakkan secara menyeluruh kepada siapa pun yang terlibat di balik layar.
“Bukan hanya mereka yang mengeksekusi di lapangan yang akan kami kejar. Kami mengacu pada ketentuan Pasal 20 KUHP Baru mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” ujar Agus Mundu dalam keterangannya.(Ali).
