Namanya Diviralkan Dimedia Sosial Gara-Gara Utang Anggota TNI Keberatan

MAJENE, Justicenews.id—Seorang anggota TNI inisial MI anggota Kodim 1401 Majene mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan yang viral dimedia sosial, terkait utang pitung.

Menurut MI, seharusnya persoalan tersebut tidak perlu diviralkan dimedia sosial, karena sebelumnya kedua belah pihak sudah ada perjanjian melalui proses mediasi.

MI mengatakan, Secara hukum di Indonesia, tindakan memviralkan seseorang yang memiliki utang di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun orang yang diviralkan tersebut benar-benar memiliki utang.

Perlu Dibaca  Kasus Pengrusakan Tanaman Milik Sukardi Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Koltim Resmi Dilaporkan ke Polisi

“Saya merasa keberatan nama baik saya dicemarkan akibat masalah utang yang disebarluaskan di media sosial, selain itu saat berita dirilis saya dan pihak yang menangani persoalan ini sama sekali tidak dikonfirmasi atas kebenaran sebelum dimuat dimedia, ini namanya tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik,” ungkap MI

Ia juga menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sebelumnya sudah ada proses mediasi antara kedua belah pihak, bahkan ia juga telah menerima surat somasi melalui kuasa hukumnya.

Perlu Dibaca  Sisihkan Rezeki, Unit Regident Satlantas Polres Majene “Gelar Jumat Berkah” Bentuk Kepedulian ke Masyarakat

“Surat somasi tersebut sudah saya balas, dan saya telah menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan utang, dan saya juga tidak memiliki niat untuk lari dari tanggungjawab, apalagi persoalan ini sementara dalam proses di tempat kerja saya,”ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Kelurahan Lembang, Herman mengatakan, bahwa memviralkan orang yang berutang di media sosial kategori pencemaran nama baik, dan dapat menjerat pihak pemberi utang dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Menurutnya persoalan utang piutang tidak perlu disampaikan melalui media sosial, karena itu kurang etis.

Perlu Dibaca  Perkuat Ketahanan Pangan dan MBG Sulbar, Dinas PUPR Bekali Petugas Hidrologi dan Klimatologi

“Perlu diketahui, perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP,” kata Herman.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *