Berita  

Kajari Majene Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Pejabat Kejaksaan dalam Proyek Revitalisasi di Kabupaten Majene

MAJENE, Justicenews.id—Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pejabat Kejaksaan Negeri Majene dalam proyek revitalisasi di Kabupaten Majene, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH angkat bicara.

“Kami memandang perlu menyampaikan bahwa, setiap informasi yang menyangkut institusi dan aparatur penegak hukum harus disikapi secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Irfan, Sabtu (31/10/2926) kepada Justicenews.id

Andi Irfan menegaskan bahwa, penyebutan nama atau jabatan seorang pejabat dalam rekaman suara maupun pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam pengaturan atau pelaksanaan suatu proyek.

Perlu Dibaca  Kejari Majene Eksekusi DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

“Oleh karena itu, setiap dugaan perlu diklarifikasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keaslian rekaman, konteks pembicaraan, serta bukti-bukti pendukung lainnya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hokum,”ungkapnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Majene menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,”Namun, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hendaknya tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi terhadap seluruh pihak yang disebutkan,” terannya.

Perlu Dibaca  Pemerintah Desa Tammerodo Utara Gandeng Kejari Majene Gelar Penyuluhan Hukum

Iya juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apabila terdapat laporan atau dugaan yang perlu ditindaklanjuti, hal tersebut seyogianya disampaikan melalui mekanisme resmi untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu Dibaca  Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Penduduk, 37 Rumah Ludes Terbakar

“Kami mengimbau agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat kejelasan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap persoalan hendaknya ditempatkan dalam koridor hukum dan diselesaikan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan disalah satu media online,”Skandal Revitalisasi Majene Kian Memanas: Rekaman Suara Kadispora Seret Nama Kasi Intel Kejari Ikut Main Proyek, LSM Desak Aswas Turun Tangan,”(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *