OPINI  

LEGAL OPINION

LEGAL OPINION

Oleh : FENDRA SH.,MKn.

QUO VADIS PAW WAGUB SULBAR.

Oleh karena Jabatan yang di isi adalah jabatan definitif Kepala / Wakil kepala Daerah, yang memiliki otoritas penuh, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dan memimpin Eksekutif Daerah untuk sisa masa jabatan.

Sehingga Otoritas Definitif tersebut tidak dapat di isi hanya dengan Upaya Administratif (Pengesahan) Karena Legitimasi Politik nya wajib di pertanggung jawabkan kepada Masyarakat / Rakyat, dan dalam Upaya mempertanggung jawabkan kebijakan tersebut, tidak berlebihan bila kita membuat pertanyaan: 

1. Berkepastian Hukumkah ? Atau ;

2. Berkeadilan Hukum ?

Menjadi 2 Anomali Hukum yang mengarahkan kita untuk menentukan suatu sikap dan putusan Politik menjadi kebijakan yang Legitimate ( Berkeadilan Hukum) melebihi nilai kepastian Hukum itu sendiri.

A. PERTIMBANGAN KEPASTIAN HUKUM.

 Termuat dalam :

1. (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pasal 173 ayat (1) sampai ayat (7)  UU Nomor 10 Tahun 2016. T.T.Pilkada.

3. Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) 

Perlu Dibaca  Manipulasi Narasi Digital dan Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media di Indonesia

     (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

3. Dan Peraturan pelaksana lainnya yg terkait.

Maka Outputnya ( Pilihannya) adalah Membentuk Panglih dan Pansus oleh DPRD. ( Waspadai Jebakan Politik “Voting”).

B. PERTIMBANGAN KEADILAN HUKUM.

Termuat dalam;

1. Putusan MKRI Perkara Nomor 266 /PUU-XXIII/2025.

2. Putusan MKRI Perkara No. 95/PUU-XXIV/2026.

Kedua Putusan tersebut Menolak Uji Materiil Pasal 173 Ayat 1 sampai Ayat 7. Yang di ajukan oleh seorang Anggota DPRD dan oleh Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki Legal Standing.

A.. OTORITAS ABSOLUT. 

Bahwa Secara yuridis, kewenangan penggantian Wagub Secara Konstitusional masih menjadi kewenangan ( Domein ) penuh Gubernur Terpilih ( Hak Prerogatif). Dan ;

Mekanisme pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja wajib telah di Lantik setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. ( PP. Nomor 102 Tahun 2014 ) Sebagai Peraturan pelaksana dari Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perlu Dibaca  Menghitung Hari Jelang: Marhaban Ya Ramadhan

Kesimpulan;

Gubernur berhak penuh ( Prerogatif) menentukan  Cawagub pengganti dan wajib melantik dalam waktu 15 Hari. Oleh karena ada Sanksi Administratif yang dapat di kenakan pada Kepala Daerah yang lalai.

B. LEGITIMASIKAH PEMILIHAN CAWAGUB?

Agar tidak terjadi multi tafsir, penting untuk memahami beberapa pertimbangan Hukum antara lain :

1. Bahwa PENCALONAN 1 PAKET  (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) telah di atur Khusus berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, hingga UU Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini

2. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026. 

C. AKIBAT HUKUMNYA ( consequentia juris atau effectus juris) :

A. Bila pemilihan Cawagub di laksanakan oleh DPRD yg menurut Mahkamah Konstitusi ( MK ) ” Tidak memiliki Legal Standing ‘. Berpotensi berdampak Negatif terhadap :

Perlu Dibaca  Menjemput “Emas Hijau” di Pesisir MamujuTransformasi Ekosistem Menjadi Aset Fiskal Daerah

1. Terlanggar nya Fungsi / Batasan Kewenangan yang melekat pada DPRD. 

2. Dapat menyebabkan Hasil Pemilihan yang Batal demi Hukum.( Tidak punya Legitimasi).

3. Tidak adanya Legitimasi tersebut, berdampak Terbuka peluang untuk Digugat baik Pidana maupun Perdata dan Gugatan TUN.

4. Berpeluang Membuka ruang Konflik baik Vertikal maupun Horizontal.

D. SANKSI.

1. Moral hazard (atau risiko moral) sebagai Sanksi Sosial dari Masyarakat.

2. Penyalahgunaan Kewenangan dalam relasi kuasa merupakan unsur Tipikor.

E. SOLUSI.

Dengan memahami Frasa “Satu Paket”  (Pasangan Calon) dalam UU Pilkada dan Tidak memultitafsirkan Putusan MK yang sifatnya Final dan mengikat tentang Pilkada Langsung. Sehingga kebijakan Politik dalam Menentukan Cawagub tetap pada ” Hak Prerogatif”  Gubernur untuk menentukan dan melantik Cawagub dalam 15 Hari kerja berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *