Pengisian Wagub Sulbar Terbelenggu Antara Hukum, Koalisi dan Kepentingan Politik

MAMUJU — Tepat hari ini, 22 September 2026, Sulawesi Barat genap berusia 22 tahun. Dua dekade lebih perjalanan sebagai daerah otonom telah membawa Sulbar melewati berbagai fase politik, pergantian kepemimpinan, dinamika pembangunan hingga pertarungan gagasan tentang masa depan daerah. Namun HUT ke-22 kali ini memiliki nuansa berbeda.

Bagi Andi Muh. Riski AD, Ketua Palpasi (Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi) Indonesia, momentum 22 tahun Sulbar tidak semestinya hanya menjadi ruang untuk membicarakan capaian maupun kekurangan pembangunan.

Ada satu persoalan politik dan hukum yang menurut Andi Muh. Riski justru menarik untuk dicermati: bagaimana proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat setelah wafatnya Salim S. Mengga.

Antara hukum, koalisi dan kepentingan politik

Andi menilai, proses pengisian Wagub Sulbar saat ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pertanyaan mengenai siapa yang akan menduduki kursi tersebut.

Perdebatan mengemuka setelah Partai NasDem mendorong Fatmawati Salim, istri almarhum Salim S. Mengga, sebagai salah satu kandidat Wagub Sulbar.

Pada 20 Agustus 2026, DPP NasDem secara resmi memberikan rekomendasi kepada Fatmawati Salim. Ketua DPW NasDem Sulbar Dirga Adhi Putra Singkarru menyebut nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada tim koalisi untuk diproses dan diteruskan ke DPRD Sulbar. NasDem juga secara terbuka mengaitkan pencalonan tersebut dengan upaya melanjutkan perjuangan dan legacy Salim S. Mengga.

Di sisi lain, rapat partai koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera sebelumnya menghasilkan dua nama, yakni Syamsul Samad dan Abdul Latif. Rapat tersebut bahkan diwarnai aksi walk out perwakilan NasDem. Dengan perkembangan itu, muncul tiga nama yang menjadi pembicaraan dalam proses pengisian Wagub: Fatmawati Salim, Syamsul Samad, dan Abdul Latif.

Ayat berikutnya menyebut partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Perlu Dibaca  Kasus Pengrusakan Tanaman di Kolaka Timur: Kuasa Hukum Korban Tegaskan Bakal Kejar Semua Pihak yang Terlibat

Menurut Andi, persoalannya terletak pada bagaimana norma tersebut ditafsirkan.
NasDem merupakan salah satu partai pengusung pasangan Suhardi Duka–Salim S. Mengga pada Pilkada 2024. Pasangan tersebut memang didukung tujuh partai politik, yakni Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh dan Partai Ummat.

“Secara sederhana mungkin terlihat benar karena NasDem adalah salah satu partai pengusung. Tetapi kalau kita melihat lebih jauh, pertanyaannya bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan, tetapi sejauh mana kewenangan itu dapat digunakan dan dalam mekanisme apa kewenangan tersebut harus dijalankan,” kata Andi.

Menurutnya, apabila frasa “partai politik atau gabungan partai politik pengusung” dimaknai sebagai kewenangan satu partai untuk berjalan sendiri, maka perlu dijelaskan bagaimana proses penyaringan dua nama calon sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dilakukan ketika terdapat beberapa partai pengusung.

“NasDem memiliki hak untuk mengusulkan, tetapi apakah itu otomatis berarti memiliki hak untuk menentukan sendiri? Di situlah ruang diskusinya,” ujarnya.

Tujuh partai, satu kemenangan Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pasangan SDK–Salim pada Pilkada 2024 tidak berdiri sebagai produk satu partai.
Keduanya didukung oleh tujuh partai politik. NasDem merupakan salah satu dari tujuh partai tersebut.

Karena itu, Andi melihat bahwa pengisian jabatan yang ditinggalkan Salim S. Mengga tidak dapat dilepaskan dari sejarah koalisi yang melahirkan pasangan tersebut.

“Pasangan kepala daerah yang memenangkan pemilihan bukan lahir dari satu partai saja, tetapi lahir dari kerja politik bersama. Maka secara politik, pengisian posisi yang ditinggalkan juga semestinya mempertimbangkan struktur politik yang sama,” kata Andi.

Karena itu, perdebatan bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi mengenai tafsir atas ruang kewenangan partai pengusung dan bagaimana tafsir tersebut diterapkan dalam konteks koalisi yang terdiri dari beberapa partai.

Perlu Dibaca  Pemkesra Sulbar Rakor, Membahas Rencana Kerjasama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Daerah RI

Fatmawati dan politik warisan Salim
Di luar perdebatan hukum, Andi melihat bahwa pencalonan Fatmawati Salim memiliki dimensi politik yang tidak dapat diabaikan.
Fatmawati bukan sekadar nama baru dalam bursa Wagub. Ia adalah istri dari Salim S. Mengga.

NasDem sendiri secara terbuka menyatakan bahwa pencalonan Fatmawati merupakan bagian dari upaya melanjutkan perjuangan dan warisan politik Salim. Fatmawati juga menyampaikan bahwa dorongan dari para pendukung Salim sejak 2006 menjadi salah satu alasan dirinya maju.

Ia kemudian mengibaratkannya dengan pengalaman politik Juan Perón di Argentina dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Indonesia.

Perónisme bertahan bukan semata-mata karena sosok Juan Perón masih berada dalam kekuasaan, tetapi juga karena identitas politik dan ingatan kolektif yang terbentuk di sekitar dirinya.

Hal serupa, dalam konteks yang berbeda, dapat dilihat pada warisan politik Gus Dur. Gagasan mengenai demokrasi, pluralisme, toleransi dan kebebasan berpikir membuat nama Gus Dur tetap memiliki resonansi politik bahkan setelah tidak lagi menduduki jabatan politik.

“Pelajaran penting dari Perón maupun Gus Dur adalah bahwa warisan seorang tokoh terkadang dapat bertahan jauh lebih panjang daripada masa kekuasaannya sendiri,” kata Andi.

Andi tidak menutup kemungkinan adanya berbagai kalkulasi politik di balik dinamika tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa hal itu tidak semestinya langsung disimpulkan tanpa bukti.

“NasDem mungkin berada di depan layar. Tetapi apakah seluruh orkestrasi politik ini hanya merupakan inisiatif NasDem, atau ada aktor lain yang memiliki kepentingan dan kalkulasi politik, itu menjadi bagian dari dinamika yang menarik untuk dicermati,” ujarnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa posisi politik Gubernur Suhardi Duka akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah akhir proses tersebut.

Perlu Dibaca  Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 81 Tahun 2026

“Apakah SDK benar-benar hanya berada pada posisi menerima siapa pun yang diajukan, atau memiliki preferensi politik sendiri, tentu publik yang akan melihat prosesnya,” kata Andi.

Namun, ia menambahkan, dugaan mengenai adanya aktor politik di balik layar harus tetap ditempatkan sebagai pertanyaan, bukan sebagai kesimpulan.

Pada akhirnya, menurut Andi, perdebatan tentang kursi Wakil Gubernur seharusnya tidak berhenti pada pertarungan antarpartai atau antarfigur.

Yang lebih penting adalah memastikan proses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dijaga bukan hanya kepentingan partai, tetapi juga marwah demokrasi dan pemerintahan Sulawesi Barat,” tegasnya.

Sulawesi Barat hari ini genap 22 tahun.
Di tengah perayaan usia daerah tersebut, proses pengisian kursi Wakil Gubernur justru memperlihatkan bahwa demokrasi lokal masih terus mencari bentuknya. Ada hukum yang harus dibaca. Ada koalisi yang harus dihargai.
Ada kepentingan politik yang bergerak. Dan ada pula warisan seorang tokoh yang masih hidup dalam ingatan pendukungnya.

Pertanyaan akhirnya mungkin bukan sekadar siapa yang akan menjadi Wakil Gubernur Sulbar, tetapi juga Apakah proses pengisian itu akan menjadi produk kesepakatan seluruh kekuatan politik pengusung, atau justru menjadi arena baru untuk menguji seberapa jauh sebuah partai dapat memainkan kartu politiknya sendiri?

Jawabannya akan terlihat dari proses yang berlangsung di meja Gubernur, partai-partai pengusung dan DPRD Sulawesi Barat. Dan di tengah semua itu, satu hal tetap perlu diingat, kursi Wakil Gubernur bukan milik satu partai, bukan milik satu keluarga politik, dan bukan pula sekadar simbol penghormatan terhadap masa lalu. Ia adalah bagian dari pemerintahan daerah yang mandat akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Sulawesi Barat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *