Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Kajari Majene Tekankan Sinergi Lembaga Penegak Hukum

MAJENE – JUSTICEnews.id , Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 yang jatuh pada tanggal 27 April 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, berkeadilan, dan humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Selamat memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62. Semoga semangat yang tertuang dalam tema ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima’ senantiasa menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan tugas pembinaan warga binaan dengan penuh profesionalisme dan rasa kemanusiaan,” ujar Andi Irfan dalam keterangan resminya.

Perlu Dibaca  PLN UIP Sulawesi Perkuat Koordinasi dengan BINDA Sulsel untuk Jaga Keberlanjutan Proyek Ketenagalistrikan

Andi Irfan menegaskan bahwa Kejaksaan dan instansi Pemasyarakatan memiliki peran yang saling melengkapi dan tak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang kuat antar lembaga sangat diperlukan guna memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif, serta upaya pembinaan narapidana dapat berjalan maksimal demi keberhasilan reintegrasi sosial.

Perlu Dibaca  PLN UIP Sulawesi Perkuat Koordinasi dengan BINDA Sulsel untuk Jaga Keberlanjutan Proyek Ketenagalistrikan

“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin baik antara Kejaksaan Negeri Majene dengan instansi Pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan kualitasnya. Hal ini demi terwujudnya keadilan, ketertiban hukum, serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Perlu Dibaca  PLN UIP Sulawesi Perkuat Koordinasi dengan BINDA Sulsel untuk Jaga Keberlanjutan Proyek Ketenagalistrikan

Peringatan tahun ini menekankan pentingnya transformasi menuju sistem pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan tugas pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga dari keberhasilan dalam mengubah perilaku narapidana agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan bermanfaat bagi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *