MAMUJU – JUSTICEnews.id, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan berinisial IRM (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Polresta Mamuju adalah sah dan berharga secara hukum.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Jumat (30/4). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Dikonfirmasi pada Sabtu (1/5), Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim.
“Pihak tersangka menggugat proses hukum yang telah berjalan, namun hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah,” ujar Herman.
IRM merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif yang merugikan korban hingga mencapai Rp600 juta. Dengan adanya putusan ini, maka proses hukum terhadap tersangka tidak terhambat dan tetap berlanjut.
Saat ini, lanjut Herman, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tahapan hukum telah memasuki masa penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
Pihak kepolisian menyatakan menghormati sepenuhnya putusan yang diambil oleh majelis hakim. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Putusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di wilayah hukum Polresta Mamuju, serta memastikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk oknum ASN, akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.(Rls)
