Pasangkayu, Justicenews.id—Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Inisial YM diduga memalak seorang kontraktor ratusan juta juta dengan janji akan mendapatkan proyek miliar rupiah sejak tahun 2025.
Hal itu diungkapkan penggiat anti korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim kepada wartawan media Justicenews.id, Kamis (2/7/2026).
Menurut Anwar, Praktik kepala daerah atau bupati yang menjanjikan proyek kepada kontraktor namun tidak ditepati merupakan bentuk pelanggaran yang sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
“Kasus tersebut umumnya dilaporkan sebagai penipuan, pelanggaran .Bagi kontraktor yang merasa dirugikan oleh janji atau proyek bupati yang tidak ditepati, seperti proyek rumah sakit, saya punya bukti, dan sampai sekarang belum diselesaikan. Langkah konkret penyelesaian jalur advokasi yang dapat dilakukan untuk menuntut hak,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sah menurut hukum, proses penunjukan atau pembagian proyek harus melalui prosedur tender atau lelang terbuka yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Segala bentuk janji di luar prosedur resmi yang disertai permintaan imbalan uang merupakan pelanggaran hukum berat. Bupati dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Saya berharap bupati segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Anwar.(Ali).
