DAERAH  

Jangan Biarkan Karya Anda Hilang Ditelan Zaman: Perpusip Sulbar Ajak Penulis Titipkan ‘Jejak Pemikiran’ di Perpustakaan

MAMUJU – Sebuah buku bukan sekadar tumpukan kertas dan tinta, melainkan rekam jejak pemikiran yang harus abadi. Atas dasar itulah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak seluruh penulis dan penerbit di wilayah Sulbar untuk segera menyerahkan hasil karya mereka ke negara.

Langkah ini dilakukan sebagai implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Tujuannya adalah menyelamatkan aset intelektual daerah agar tidak lenyap dimakan waktu dan tetap dapat diakses oleh generasi mendatang sebagai warisan literasi yang berharga.

Perlu Dibaca  Tim Kerja PEKPPP Mandiri Tahun 2026 Pantau Langsung Kondisi Awal OPP Lingkup Pemprov Sulbar

Selain itu, juga sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia, peningkatan budaya literasi, serta pengembangan pengetahuan sebagai fondasi kemajuan daerah.

Sekretaris Dinas Perpusip Sulbar, Nursina Achir, menekankan bahwa perpustakaan adalah “rumah” yang paling aman dan tepat bagi setiap buah pikiran yang telah dibukukan oleh putra-putri daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap buku atau rekaman yang lahir dari rahim Sulbar memiliki tempat yang terhormat di perpustakaan kita. Penyerahan karya ini sangat penting, bukan hanya karena perintah undang-undang, tetapi juga membantu kami dalam menyusun Bibliografi Wilayah sebagai identitas literasi daerah agar tidak hilang ditelan zaman,” jelas Nursina, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Perlu Dibaca  Anggota DPRD Sulbar Haluddin dan Sekwan Arianto Hadiri Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027

Ia menambahkan, Dinas Perpusip Sulbar akan memberikan kemudahan bagi para pegiat literasi yang ingin berkontribusi dalam pengarsipan karya ini.

“Bagi para penulis dan penerbit, silakan berkoordinasi dengan kami. Kami melayani dengan tangan terbuka karena ini adalah kerja kolaborasi demi menjaga sejarah dan kemajuan literasi Sulbar di masa depan,” tambahnya.

Perlu Dibaca  Terkait Respon Penilaian Kanal Digital, Kadis KominfoSS Sulbar Apresiasi Masukan OPD

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, setiap penerbit diwajibkan menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan provinsi di domisili terkait.

Dengan menitipkan karya di Dinas Perpusip Sulbar, para penulis memastikan bahwa pemikiran mereka akan terus terawat, terdata secara resmi, dan menjadi referensi ilmu pengetahuan yang abadi bagi masyarakat luas.

Naskah : Dinas Perpusip Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *