Berakhir Damai! Sengketa Jual Beli Mobil Rp70 Juta di Polman Diselesaikan Lewat Mediasi

POLMAN – JUSTICEnews.id,
Masalah sengketa jual beli kendaraan yang sempat berpotensi memanas akhirnya menemukan titik terang. Berkat pendekatan persuasif dan mediasi yang humanis yang dilakukan oleh Polsek Wonomulyo, perkara antara penjual dan pembeli berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan mediasi yang dipimpin langsung oleh Panit I Binmas, IPTU Amiruddin Gena, didampingi Bhabinkamtibmas BRIGPOL Baginda Ali dan AIPDA Aswar Syam ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Perlu Dibaca  Perkuat Pengamanan Sulbar, Ditreskrimum Polda Luncurkan Tim URC: Bergerak Cepat, Sasar Titik Rawan dan Berantas Kriminalitas

Perkara ini melibatkan R (40), warga Kelurahan Sidodadi sebagai pihak penjual, dan M (40), warga Desa Landi Kannusuang sebagai pihak pembeli.

Kasus bermula sejak awal tahun 2025, ketika pihak pembeli sepakat membeli mobil jenis Honda CR-V matic tahun 2005 dengan harga Rp 70.000.000.

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli baru terealisasi sebesar Rp 14.000.000. Sisa pembayaran yang tidak kunjung lunak membuat pihak penjual merasa dirugikan dan akhirnya melapor meminta fasilitasi penyelesaian masalah.

Perlu Dibaca  Operasi Pekat Marano 2026, Polres Majene Berhasil Ungkap Pelaku Curnak

Setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kata sepakat yang menguntungkan kedua belah pihak:

1. Pihak Pembeli bersedia mengembalikan unit kendaraan kepada penjual dalam kondisi baik.
2. Pihak Penjual sepakat mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima sebelumnya.
3. Penyerahan kendaraan dan uang dilakukan serah terima langsung di Mapolsek Wonomulyo, disertai surat pernyataan kesepakatan bersama.

IPTU Amiruddin Gena menjelaskan bahwa pendekatan problem solving adalah prioritas utama kepolisian dalam menangani perkara perdata seperti ini.

Perlu Dibaca  Polda Sulbar dan Unsulbar Catat Sejarah, Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama di Majene

“Melalui mediasi ini, kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar kedua pihak tidak perlu menempuh jalur hukum yang memakan waktu dan biaya. Kami berharap kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama demi menjaga kerukunan,” ujarnya.

Langkah cepat dan bijak ini pun mendapat apresiasi dari kedua belah pihak yang kini bisa berpisah dengan lega dan tanpa dendam.

(Rls/Humas Polres Polman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *