Pemerintah Desa Tammerodo Utara Gandeng Kejari Majene Gelar Penyuluhan Hukum

JUSTICENEWS.ID|TAMMERODO UTARA – Dalam upaya menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan sadar akan aturan perundang-undangan, Pemerintah Desa Tammerodo Utara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat dan aparatur desa. Kegiatan ini mengusung tema besar “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Mewujudkan Desa Taat Hukum”.

Acara tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Rabu (01/04/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Tammerodo Utara, Mulyadi, S.Pd.i. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pemahaman hukum adalah pondasi utama dalam membangun desa yang maju dan aman.

Turut hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Majene, Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H., yang hadir bersama jajaran tim Kejaksaan. Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, para Kepala Dusun se-Desa Tammerodo Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Perlu Dibaca  Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Kunjungan Kerja Pemkab Majene : Bahas Pelaksanaan RB, SAKIP dan Budaya Kerja

Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejari Majene, Muhammad Aslam Fardhyllah,S.H, memberikan penekanan khusus pada fenomena sosial yang sering terjadi di lingkup pedesaan, yakni terkait etika berkomunikasi dan penggunaan media elektronik. Beliau menjelaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali menjadi bumerang.

“Mungkin di lingkungan desa kita masih merasa asing dengan aturan ini. Namun perlu dipahami bahwa menghina, menyindir dengan menyebut nama, atau menyebarkan ujaran kebencian baik secara lisan maupun melalui rekaman video dan suara, itu ada sanksi hukumnya. Kesadaran hukum bukan hanya soal paham aturan, tapi bagaimana kita saling mengingatkan untuk tidak melanggar hak orang lain,” ujar Aslam.

Perlu Dibaca  Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Penduduk, 37 Rumah Ludes Terbakar

Selain menyasar masyarakat umum, penyuluhan ini juga menjadi peringatan bagi para perangkat desa terkait tata kelola administrasi keuangan desa.

Aslam mengingatkan agar seluruh proses pembangunan dan penggunaan dana desa harus melibatkan masyarakat secara transparan untuk menghindari jeratan pidana.

Beliau juga mengingatkan tentang prinsip hukum Presumptio Iure de Iure, di mana setiap orang dianggap tahu hukum.

“Bapak Ibu yang harus dipahami, ketika kita sudah dewasa menurut hukum, kita dianggap tahu aturan. Tidak ada alasan ‘saya tidak mengerti’ untuk menghindar dari sanksi jika terjadi pelanggaran, seperti pencurian atau penyimpangan anggaran. Semua perilaku kita dibatasi oleh undang-undang,” tegasnya.

Perlu Dibaca  Bapperida Sulbar Optimalkan Dasbor Verval ATS 2026 untuk Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tammerodo Utara berharap masyarakat tidak lagi merasa asing dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar-tetangga di lingkungan desa.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara warga dengan pihak Kejaksaan Negeri Majene mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering ditemui di lapangan. (Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *