Pemda Kembali Mangkir Dalam Sidang Gugatan Tanah Lokasi Pustu di Lutang

Sidang Lanjutan Gugagatan Tanah Antara Pemda Majene melawan Darman Mahmud kembali digelar Rabu (4/3/2026)

MAJENE, Sidang gugatan tanah di Pengadilan Negeri Majene, yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) selaku tergugat melawan Darman Mahmud penggugat, warga Lingkungan, Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Majene, Rabu (4/3/2026)

Ketidakhadiran pihak pemda Majene, dalam hal ini Dinas Kesehatan  sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN). Majene ini dapat menghambat proses hukum.  Ketidakhadiran tergugat (Pemda) menyebabkan persidangan kembali ditunda.

Hal ini merugikan pihak penggugat yang menginginkan kepastian hukum atas tanah miliknya . Meskipun tergugat mangkir, majelis hakim tetap melanjutkan sidang, selanjutnya pada agenda sidang berikutnya, majelis hakim akan memanggil kembali pihak tergugat dalam hal ini Pemda Majene.

Perlu Dibaca  Kasus Penipuan Jastip Online di Majene, KominfoSS Sulbar Ingatkan Warga Waspada Penipuan di Ruang Digital

“Sidang gugatan dengan Perkara nomor: 1/Pdt.G/2026/ PN/Mjn atas nama Darman Mahmud melawan Bupati Majene, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Majene segera dibuka dengan agenda sidang lanjutan, meski tergugat tidak hadir dalam sidang, silahkan penggugat membacakan gugatannya,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Majene

Usai kuasa hukum penggugat membacakan guggatannya, sidang ditutup oleh majelis hakim, dan kembali diagendakan pada tanggal 11 Maret 2026,”Bagaiman sudah cukup, atau mungkain masih ada yang mau ditambahkan oleh kuasa hukum penggugat, kalau sudah cukup kita tutup sidang hari ini, nanti tanggl 11 Maret kita lanjutkan,” ujar ketua Majelis Hakim.

Perlu Dibaca  Kasus Penipuan Jastip Online di Majene, KominfoSS Sulbar Ingatkan Warga Waspada Penipuan di Ruang Digital

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum penggugat Ikhsan bersama Tim Muh. Arsalin Arasc ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Majene mengatakan, sidang lanjutan pada hari ini kembali pihak dari Pemerintah tidak hadir mengikuti sidang.

“Jadi hari ini phak Pemertintah Daerah kembali mangkir dari panggilan, kami tidak tahu juga apa alasannya sampai tidak hadir, ini sudah yang ketiga kalinya mangkir, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Majene hari ini berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan kliennya mengajukan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga dikuasai oleh Pemda Majene, sementara penggugat Darman Mahmud merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 12,50 X 29 meter.

Perlu Dibaca  Kasus Penipuan Jastip Online di Majene, KominfoSS Sulbar Ingatkan Warga Waspada Penipuan di Ruang Digital

“Kami berharap pada sidang selanjutnya pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan bisa datang untuk bisa menjelaskan, atau mempertanggungjawabkan kalau memang tanah tersebut milik Pemda, tolong bawa buktinta dan buktikan dalam sidang,” tegas Ikhsan.

Menanggapi hal tersebut, wakil Bupati Majene, Dr. Andi Rita Mariani  ditemui di ruang kerjanya secara tegas menyampaiakan,  bahwa pada  sidang lanjutan nanti akan memerintahkan  pihak dari Dinas Kesehatan Majene untuk hadir,”Nanti kami perintahkan ibu Kadis Kesehatan untuk hadir pada sidang lanjutan,” ujarnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *